Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ketentuan Akad Nikah, Larangan Mut'ah dan Tahlil | Kajian Fiqih Nikah


Syarat Ijab dab Qabul, Redaksi akad (Ijab & Qabul), Akad dg selain Bahasa Arab, Pernikahan orang bisu, Bagaimana jika salah satu pihak tdk hadir di tempat? Syarat redaksi ijab dan qabul, Redaksi akad mesti definitif

Larangan Mut'ah
Mut’ah istilah nikah sementara atau terputus, seorang lelaki menikahi perempuan dg jangka waktu tertentu, sehari, seminggu, sebulan atau sementara.
Ulama (imam madzhab) sepakat model pernikahan ini hukumnya haram.

Tonton Videonya DISINI

Larangan Nikah Tahlil
Nikah Tahlil yaitu menikahi wanita yg telah di talak tiga setelah masa ‘iddahnya selesai, melakukan hubungan intim, kemudian menceraikannya agar halal menikah kembali dg suami sebelumnya.
Dalam hadits Allah melaknat pelaku atau yg menyuruh nikah tahlil. Hikmahnya menjaga kehormatan wanita

Materi selengkapnya klik DOWNLOAD DISINI