Hukum Membeli Emas Secara Cicil atau Kredit
fiqihsunah.com - Asslaamu'alaikum Wr Wb. Ustadz, ana mau tanya terkait hukum cicil emas ustadz bagaimana hukumnya secara syari? di beberapa bank syariah dan pegadaian syariah ada program cicil beli emas. ana pernah denger ttg hadis yg bahawa transaksi emas harus yadin bi yadin.
Model cicilannya kaya beli motor ustadz, emas 50 gr, kita dp misal 20 % sisanya kita cicil 1 tahun, klo sudah lunas baru fisiknya kita pegang,itu yg pertama.
Yang kedua ada model bukalapak ustad, di bukalapak ada layanan namanya buka emas disana kita bisa beli emas dengan berat berapapun sesuai nominal uang kita per gram 550rb, tapi kita bisa beli pretelan maksudnya, kita punya uang 5rb pun bisa beli emas, tp beratnya cm 0,001 gr misalnya.emas bisa di ambil klo sudah nyampe batas minimal berat klo g salah sktr 1grm, baru bisa diambil dengan menambah uang buat biaya cetak.Terima kasih atas pencerahnnya.(Adimas)
- Silahkan dibaca juga :
Jawaban:
Dalam fiqih hal ini ada 2 pendapat, berikut saya kutipkan;
Pertama, dibolehkan jual beli perhiasan dari emas atau perak secara kredit. Karena status emas berlaku sebagai benda ribawi, selama dia berstatus sebagai alat tukar. Jika logam mulia ini tidak lagi menjadi alat tukar, maka statusnya menjadi komoditas (sil’ah). Artinya statusnya bukan barang ribawi. Sehingga tidak berlaku aturan barang ribawi di sana.
Ini pendapat Syaikul Islam, Ibnul Qoyim, dan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di.
Dalam al-Ikhtiyarat, Syaikhul Islam mengatakan,
ويجوز بيع المصوغ من الذهب والفضة بجنسه من غير اشتراط التماثل؛ ويجعل الزائد في مقابلة الصيغة ليس بربا
Boleh menjual emas atau perak yang dibentuk (perhiasan) dengan emas sejenisnya, tanpa disyaratkan adanya kesamaan kuantitas. Dan adanya selisih itu sebagai ganti dari bentuk yang berbeda, dan ini bukan riba. (al-Ikhtiyarat, hlm. 473)
Dalam I’lamul Muwaqqi’in, Ibnul Qoyim mengatakan,
أن الحلية المباحة صارت بالصنعة المباحة من جنس الثياب والسلع لا من جنس الأثمان ولهذا لم تجب فيها الزكاة فلا يجري الربا بينها وبين الأثمان كما لا يجري بين الأثمان وبين سائر السلع وإن كانت من غير جنسها فإن هذه بالصناعة قد خرجت عن مقصود الأثمان وأعدت للتجارة
“Bahwa perhiasan yang mubah, ketika diproduksi dengan cara yang mubah, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang. Bukan lagi mata uang. Karena itu, tidak wajib dizakati dan tidak berlaku hukum barang ribawi, ketika ditukar antara perhiasan dengan uang. Sebagaimana tidak berlaku aturan ibawi antara uang dengan barang lainnya, meskipun tidak sejenis. Karena, dengan proses produksi menyebabkan fungsi emas tidak lagi mata uang tapi menjadi barang dagangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/160)
Kedua, tidak boleh jual beli emas dan perak secara kredit. Baik bentuknya koin alat tukar atau perhiasan yang bukan alat tukar. Karena emas dan perak, akan selalu menjadi barang ribawi, sekalipun dia tidak dijadikan alat tukar.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari madzhab hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali.
Dalam fiqih (furu'iyah) bila ada dua pendapat, sifatnya pilihan. Pendapat saya sendiri, cenderung yang kedua. Tapi kita juga harus menghormati yang mengambil pendapat pertama karena mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawaban secara ilmiah. Wallahu'alam bisshowab