Meminang dan Akad | Kajian Fiqih Nikah
Khitbah yaitu meminang atau melamar. Melamar untuk menikah dengan cara yang dikenal di masyarakat. Meminang berarti mengikat atau perjanjian. Khitbah permulaan menuju pernikahan, Allah mensyariatkan khitbah sebelum menikah agar mengenal terlebih dahulu, sesuai fakta dan data yang jelas! Tonton Videonya KLIK DISINI
Download Materinya Klik DISINI
Daftar Isi Meminang dan Akad | Kajian Fiqih Nikah
Khitbah:
Wanita yang boleh dipinang
Meminang Wanita saat ‘Iddah
Meminang Wanita yang dipinang
Memandang Wanita yang dipinang
Bahaya berduaan dengan calon istri
Bahaya mengabaikan kholwat
Hukum membatalkan pinangan
Akad Menikah:
Syarat Ijab dab Qabul
Dedaksi akad (Ijab & Qabul)
Akad dengan selain Bahasa Arab
Pernikahan orang bisu
Bagaimana jika salah satu pihak tdk hadir di tempat?
Syarat redaksi ijab dan qabul
Redaksi akad mesti definitif