Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Meminang dan Akad | Kajian Fiqih Nikah


Khitbah yaitu meminang atau melamar. Melamar untuk menikah dengan cara yang dikenal di masyarakat. Meminang berarti mengikat atau perjanjian. Khitbah permulaan menuju pernikahan, Allah mensyariatkan khitbah sebelum menikah agar mengenal terlebih dahulu, sesuai fakta dan data yang jelas! Tonton Videonya KLIK DISINI

Download Materinya Klik DISINI 

Daftar Isi Meminang dan Akad | Kajian Fiqih Nikah

Khitbah:
Wanita yang boleh dipinang
Meminang Wanita saat ‘Iddah
Meminang Wanita yang dipinang
Memandang Wanita yang dipinang
Bahaya berduaan dengan calon istri
Bahaya mengabaikan kholwat
Hukum membatalkan pinangan

Akad Menikah:
Syarat Ijab dab Qabul
Dedaksi akad (Ijab & Qabul)
Akad dengan selain Bahasa Arab
Pernikahan orang bisu
Bagaimana jika salah satu pihak tdk hadir di tempat?
Syarat redaksi ijab dan qabul
Redaksi akad mesti definitif

Admin: Kajian Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq - www.fiqihsunah.com