Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

SHOLAT MUNFARID DAN BERJAMAAH

www.fiqihsunah.com

fiqihsunah.com - Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan seorang diri. Adapun shalat berjamaah ialah shalat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satu mereka menjadi imam dan yang lain mengikuti di belakangnya sebagai makmum.
    Silahkan dibaca juga :
A. Definisi Shalat Munfarid Dan Berjamaah
Shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan seorang diri. Adapun shalat berjamaah ialah shalat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satu mereka menjadi imam dan yang lain mengikuti di belakangnya sebagai makmum.

B. Hukum Dan Keutamaan Shalat Berjamaah
1) Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR. Muslim)
2) Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Siapa yang mendengar adzan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.” (Al-Muqni` 1/193)
3) Dari Abi Darda` Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.” (HR Abu Daud dan Nasai dengan sanad yang hasan)

Dari hadits-hadits diatas para ulama menyimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunah muakadah dan bahkan sampai derajat fardhu ‘ain.

C. Tata Cara Shalat Berjamaah
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Shalat Berjamaah agar kita mendapatkan Fadhilah/Keutamaan Shalat Jama'ah sebagai berikut.
1. Sebelum shalat berjamaah dimulai, yang menjadi imam hendaknya memerhatikan makmum dan menyuruhnya untuk meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) serta mengisi shaf yang masih kosong.
2. Setelah makmum rapi dan teratur, imam memulai shalat secara khusyuk dan tertib.
3. Makmum menyimak dengan baik bacaan al-Fatihah Imam (ketika bacaannya dijaharkan) dan setelah bacaan selesai membaca amin. Adapun pada saat bacaan imam tidak dijaharkan, makmum membacanya sendiri.
4. Makmum mengikuti semua gerakan imam sampai salam. Tidak mendahului dan tidak berbarengan dengan imam.

D. Syarat Menjadi Imam Shalat
Yang paling berhak menjadi imam adalah,
1. Paling banyak hafal al-Qur'an
2. Mengerti hukum-hukum shalat (syarat, rukun, dll)
3. Paling mengerti hadits
4. Paling dahulu hijrah
5. Paling dahulu masuk islam
6. Paling tua (point 1 s/d 6 bila belum ditunjuk imam tetap)
7. Jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.

Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: Rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam al-Qur'an sama, maka yang paling mengerti hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim)