Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

FIQIH SHAUM

Download Panduan Praktis Fiqih Shaum
fiqihsunah.com - Shaum secara bahasa diambil dari kata bahasa Arab “Shaum” yang berarti menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu dan menahan dari berbicara yang tidak bermanfaat.

DOWNLOAD Panduan Praktis Fiqih Shaum KLIK!

A. Definisi Shaum
Shaum secara bahasa diambil dari kata bahasa Arab “Shaum” yang berarti menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu dan menahan dari berbicara yang tidak bermanfaat. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 26 :
فَقُوْليِ إني نَذَرْتُ لِلرَّحْمَن صَوْمَا 
“Maka Katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar bershaum (menahan berbicara) untuk Tuhan yang Maha pemurah.” (QS. Maryam: 26)

Sedangkan secara istilah shaum berarti menahan diri dari segala apa yang membatalkan shaum sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat dalam hati.
وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْا حَتَّي يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِمِنَ الْفَجْرِ
“makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”(Al Baqarah : 187)
    Silahkan dibaca juga :

B. Hukum dan Dalil Shaum
Hukum Shaum terbagi menjadi empat macam, yaitu :
1. Shaum wajib (Fardhu), yaitu Shaum bulan Ramadhan, Shaum Kafarat, dan Shaum Nadzar.
2. Shaum Sunah (Tathawwu’), yaitu shaum senin kamis, Shaum 6 hari di bulan syawal, shaum pada hari Arafah, shaum di bulan sya’ban dan lain-lain.
3. Shaum Makruh, yaitu Shaum hari jum’at saja, Shaum akhir bulan sya’ban dan Shaum hari Arafah bagi yang melakukan wukuf di Arafah.
4. Shaum Haram, yaitu Shaum pada hari Raya Idul Fitri, hari Raya Idul Adha, tiga hari sesudah hari Raya Idul Adha (Hari Tasyrik) tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Allah Swt berfirman :
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)

C. Keutamaan Shaum
1. Sebagai benteng ketika seseorang sedang bershaum dicaci atau diajak berkelahi hendaklah dijawab dengan perkataan,”saya sedang bershaum.”
2. Memperoleh dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah di akhirat kelak.
3. Shaum dapat memberi syafa’at pada hari kiamat.
4. Terhindar dari api neraka.
5. Disediakan pintu khusus bagi orang bershaum yang disebut ,”Ar-Royyan” (basah melimpah).
Sahl bin Sa’d meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
اِنَّ لِلْجَنَّةِ بَابًايُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ. قَالَ : يُقَالُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَيْنَ الصَّائِمُوْنَ هَلُمُّوْا إِلَي الرَّيَّانِ.فَإِذَا دَ خَلَ اَخِرُهُمْ أُغْلِقَ ذَلِكَ الْبَابُ
“sesungguhnya surga itu memiliki sebuah pintu yang dinamai Ar Rayyan. Pada hari kiamat kelak, dipanggilah, dimanakah orang-orang yang berpuasa? ‘masuklah melalui pintu Arrayyan.’jika orang terakhir mereka sudah masuk, maka pintu itu pun ditutup.(H.R Bukhori Muslim)

D. Hikmah Shaum
1. Menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat dan menjaga dari perbuatan maksiat
2. Melatih kesabaran
3. Meningkatkan kepekaan sosial. Sebagai pelajaran bagi orang kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin.
4. Ketenangan jiwa merupakan efek dari bershaum.
5. Proses latihan hidup disiplin.
6. Dapat menjaga kesehatan.

E. Sejarah Shaum
1. Dalam Islam ibadah shaum mulai diwajibkan pada bulan sya’ban tahun 2 Hijriah atau 624 Masehi, bersamaan dengan disyari’atkannya shalat ied, zakat fitrah dan kurban Idul Adha. Ini berarti bahwa shaum adalah sebuah kewajiban yang universal, berlaku semenjak umat terdahulu, umat Islam saat ini dan masa yang akan datang.

2. Proses pensyari’atan ibadah shaum, tercatat memiliki tiga fase:
Pertama: Ketika Rasulullah Saw datang kekota Madinah, shaum diwajibkan dengan cara tiga bershaum dalam satu bulan.
Kedua: Shaum wajib di bulan Muharram
Ketiga: Shaum wajib dibulan Ramadhan dengan hitungan satu bulan penuh. Pada awal diwajibkannya shaum Ramadhan, masih ada kelonggaran bagi seorang Muslim, yaitu bebas memilih walaupun dalam kondisi sehat, antara bershaum atau sedekah memberi makan fakir miskin sebagai shaum. Baru kemudian setelah turun ayat 185 surat Al-Baqarah, kebebasan memilih ini ditiadakan.