Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penjelasan 8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat

fiqihsunah.com

fiqihsunah.com - Zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
    Silahkan dibaca juga:

Kalangan tertentu yang berhak menerima zakat seperti dijelaskan dalam Firman Allah Ta'ala;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amilin, muallaf yang dibujuk hatinya, riqob, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

PENJELASAN 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggung.

2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhannya

3. Amilin, yaitu petugas zakat yang diangkat oleh pemerintah maupun swasta untuk menghimpun zakat, mengelola dan mendistribusikannya. Seperti Rumah Zakat Indonesia, PKPU, Dompet Dhuafa Republika, dll. Mereka boleh menerima upah dari zakat tersebut maksimal 12%.

4. Muallaf, yaitu orang yang dibujuk hatinya untuk memperkuat Islam. Mereka diberi zakat untuk meneguhkan hatinya karena keislamannya masih lemah. Zakat juga boleh diberikan kepada orang kafir dengan harapan bisa beriman dan cinta kepada Islam.

5. Riqob (para budak), yaitu hamba sahaya yang diberi zakat untuk pembebasan dirinya dari perbudakan, sehingga bisa merdeka.

6. Ghorimin, yaitu orang yang terbelit hutang dan tidak mampu melunasinya. Dia diberi zakat untuk melunasi hutangnya.

7. Fi Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan Allah atau amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhoan Allah SWT. Zakat bisa diberikan kepada pejuang yang berjihad di jalan Allah, juga bisa digunakan untuk kemaslahatan umum, misalnya untuk pembangunan masjid, rumah sakit gratis, sekolah gratis, panti asuhan anak yatim, termasuk menyiapkan para da’i dan mengirimkannya ke negara-negara kafir melalui lembaga-lembaga.

8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang menempuh perjalanan jauh dari tempat tinggalnya dan kehabisan bekal. Dia diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya di daerah terasing bagi dirinya.


ORANG YANG HARAM MENERIMA ZAKAT
1. Orang Kafir dan Atheis
2. Rasulullah SAW dan keluarga
3. Orang Tua (ayah, kakek, ibu, nenek)
4. Anak (anak dan cucu)
5. Istri.

Admin: Kajian Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq - www.fiqihsunah.com