Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Fiqih Sholat Gerhana Lengkap

fiqihsunah.com
Sumber: http://www.infoastronomy.org

fiqihsunah.com - Ulama sepakat sholat gerhana hukumnya sunah muakadah baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dilaksanakan secara berjamaah,sebanyak dua rokaat, setiap rokaat terdiri dari dua kali ruku. Gerhana matahari (kusuf) dan bulan (khusuf) termasuk dari tanda-tanda kekuasaan Allah yang dengannya Dia mempertakuti para hamba-Nya. Karenanya Ar-Rasul alaihishshalatu wassalam telah mensyariatkan untuk mengerjakan shalat ketika salah satu dari kedua tanda ini terjadi. Hal ini sebagaimana dalam hadits-hadits berikut:
    Silahkan dibaca juga:

Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْكَسَفَتْ الشَّمْسُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلْنَا فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ حَتَّى انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ

“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu terjadi gerhana matahari. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan berjalan cepat sambil menyeret selendangnya hingga masuk ke dalam masjid, maka kamipun ikut masuk ke dalam masjid. Beliau lalu mengimami kami shalat dua rakaat hingga matahari kembali nampak bersinar. Setelah itu beliau bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana disebabkan karena matinya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka dirikanlah shalat dan berdoalah hingga selesai gerhana yang terjadi pada kalian.” (HR. Bukhari)

Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاسِ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الْأُولَى ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا

“Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu mendirikan shalat bersama orang banyak. Beliau berdiri dalam shalatnya dengan memanjangkan lama berdirinya, kemudian ruku’ dengan memanjangkan ruku’nya, kemudian berdiri dengan memanjangkan lama berdirinya, namun tidak selama yang pertama. Kemudian beliau ruku’ dan memanjangkan lama ruku’nya, namun tidak selama rukuknya yang pertama. Kemudian beliau sujud dengan memanjangkan lama sujudnya, beliau kemudian mengerjakan rakaat kedua seperti apa yang beliau kerjakan pada rakaat yang pertama. Saat beliau selesai melaksanakan shalat, matahari telah nampak kembali. Kemudian beliau menyampaikan khutbah kepada orang banyak, beliau memulai khutbahnya dengan memuji Allah dan mengangungkan-Nya, lalu bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan tidak terjadi gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah.” Kemudian beliau meneruskan sabdanya: “Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, tidak ada yang melebihi kecemburuan Allah kecuali saat Dia melihat hamba laki-laki atau hamba perempuan-Nya berzina. Wahai ummat Muhammad! Demi Allah, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan lebih banyak menangis.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata:
لَمَّا كَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُودِيَ إِنَّ الصَّلَاةَ جَامِعَةٌ
“Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka diserukan: “Ashshalaatul jaami’ah (shalat secara berjamaah).” (HR. Bukhari)

Fiqih Sholat Gerhana Lengkap
A. Hukum shalat gerhana
Hukum sholat gerhana sebagaimana pendapat Jumhur Ulama hukumnya Sunah Muakadah.

B. Hikmah Dibalik Peristiwa Gerhana
1.Keduanya merupakan tanda kebesaran dan kekuasaan Allah. (QS. Fushilat: 37)
2.Perhitungan waktu di bumi mengikuti perputaran matahari atau kita sebut kalender Masehi dan perhitungan waktu mengikuti perputaran bulan yang kita kenal dengan kalender Hijriyah. (QS. Yunus: 5)
3.Memberi peringatan kepada manusia yang telah berbuat kerusakan.
4.Kejadian Alam tidak ada hubungannya dengan kematian atau kelahiran seseorang. Seperti sangkaan orang jahiliyah saat itu, mereka mengira bahwa terjadinya gerhana karena meninggalnya Ibrahim, anak Rasullah Saw. Hal ini telah dibutkan dalan hadits Bukhari dan Muslim.
5.Gambaran siksa terhadap orang yang berdosa
6. Hikmah pendidikan. Bahwa proses terjadinya gerhana bisa dibuktikan secara ilmiah. Bukan dogeng orang jahiliyah, seperti bulan dimakan naga dan yang lainnya.

C. Tata Cara Sholat Gerhana
1. Tidak ada azan dan iqamah sebelumnya, yang ada hanyalah seruan untuk shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Amr di atas.

2. Dilaksanakan secara berjamaah, Hadits-hadits yang datang dalam masalah ini menerangkan pelaksanaan shalat gerhana ini disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah.

3. Boleh bagi wanita untuk menghadiri shalat gerhana di masjid berdasarkan amalan Aisyah radhiallahu anha yang tersebut dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Jika dikhawatirkan akan terjadi fitnah, maka hendaknya para wanita mengerjakan shalat gerhana ini sendiri-sendiri di rumah mereka berdasarkan keumuman perintah mengerjakan shalat gerhana.

4. Disunnahkan untuk dikerjakan di masjid berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas dan selainnya.

5.  Waktu pelaksanaannya dimulai sejak mulainya gerhana dan akhirnya hingga matahari/bulan itu tampak kembali secara sempurna. Karenanya shalat yang dikerjakan di antara kedua waktu ini sudah dinamakan sebagai shalat gerhana, walaupun selesainya tidak bertepatan dengan selesainya gerhana.

6. Disunnahkan adanya khutbah setelah shalat gerhana berdasarkan hadits Abu Bakrah dan Aisyah radhiallahu anhuma di atas.

7. Shalat gerhana, baik Gerhana Matahari (Kusuf) maupun Gerhana Bulan (Khusuf) sama, yaitu shalat dua rakaat, dengan penjelasan detail sebagai berikut,
a. Bacaan surat, ruku’, dan sujudnya sangat lama berdasarkan hadits Aisyah di atas.
b. Setiap rakaat terdiri dari 2 kali ruku, sehingga 2 rakaat terdiri dari 4 kali ruku dan 4 kali sujud. Rinciannya digambarkan dalam hadits Aisyah di atas.

8. Disunnahkan bagi imam untuk menjaharkan bacaan pada shalat gerhana sebagaimana pada shalat id. Ini pendapat Jumhur Ulama. Aisyah radhiallahu anha berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam menjaharkan bacaan dalam shalat gerhana.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

9. Selain sholat gerhana, diperintahkan juga agar banyak berdoa disebutkan dalam hadits Aisyah

10. Juga diperintah bersedekah sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah

Demikian, penjelasan tentang Fiqih Sholat Gerhana Lengkap, semoga bermanfaat!


Admin: Kajian Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq - www.fiqihsunah.com