Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Tayamum Lengkap

www.fiqihsunah.com
fiqihsunah.com - Tayamum yaitu bersuci dengan debu yang suci sebagai ganti wudhu atau mandi janabah saat tidak ada air, sakit atau ada air tapi tidak mungkin menggunakannya karena jarak yang sangat jauh atau airnya tidak cukup (sangat sedikit).
    >> Silahkan dibaca juga :
A. Definisi Tayamum
Tayamum yaitu bersuci dengan debu yang suci sebagai ganti wudhu atau mandi janabah saat tidak ada air, sakit atau ada air tapi tidak mungkin menggunakannya karena jarak yang sangat jauh atau airnya tidak cukup (sangat sedikit).

Dalilnya QS. An-Nisa ayat 43 dan QS. Al-Maidah: 6
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al-Maidah: 6).

B. Sebab-Sebab Diperbolehkannya Tayamum
Orang yang berhadats kecil atau besar, baik sedang mukim atau bepergian diperbolehkan tayamum jika terjadi satu dari sebab-sebab berikut;
1. Tidak ditemukan air atau menemukannya, tapi tidak cukup untuk bersuci.
2. Terluka atau sedang sakit. Jika terkena air, sakitnya akan bertambah parah atau tidak sembuh-sembuh. Hal ini tentunya atas rekomendasi dokter atau ahlinya.
3. Terdapat air dalam jumlah terbatas, bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
4. Air sangat dingin dan memadaratkan.
5. Jika air berada di tempat yang berbahaya bagi keselamatan jiwa.

C. Fungsi Tayamum
Tayamum sebagai ganti wudhu dan mandi wajib ketika tidak ada air. Jadi, fungsinya juga seperti wudhu dan mandi wajib. Untuk melakukan tayamum tidak mesti menunggu waktu datangnya waktu shalat. Satu kali tayamum bias untuk melakukan shalat fardhu atau shalat sunah. Intinya, fungsi tayamum sama dengan fungsi wudhu.

D. Yang Membatalkan Tayamum
Semua yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, karena tayamum pengganti wudhu. Jika yang menjadi sebab ia bertayamum karena tidak mendapatkan air, dan jika sudah mendapatkan air maka secara otomatis tayamumnya batal.

Jika yang menjadi sebab tayamum adalah karena sakit dan tidak boleh terkena air, maka bila telah sembuh dan boleh terkena air kembali maka tayamumnya batal.

Jika ia tayamum dan shalat. Kemudian setelah selesai shalat mendapatkan air, ia tidak wajib mengulangi shalatnya, meskipun waktu shalat masih tersedia.

E. Tata Cara Tayamum
Tata cara tayammum dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم– فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم– فَقَالَ «إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا». فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.  Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Berikut tata cara tayamum,
1. Niat dalam hati
2. Menepuk ke debu yang suci
3. Meniup debu atau mengibaskannya
4. Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan mengusap punggung telapak tangan kiri dengan tangan kanan.
5. Mengusap wajah dengan kedua tangannya.

Yang dipergunakan untuk tayamum adalah tanah, pasir, debu, batu, bata dan yang sejenisnya. Hal ini yang termasuk “sha’id” yang baik atau suci yang tercantum dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 6 dan An-Nisa ayat 43.