Tata Cara Praktis Pelaksanaan Haji Lengkap
fiqihsunah.com - Barangsiapa yang berhaji, tidak berkata kasar dan tidak berkata kotor, maka dosanya diampuni, seperti bayi yang baru dilahirkan seorang ibu.” (HR. Muslim)
- Silahkan dibaca juga :
Berikut lanjutan dari posting sebelumnya yaitu Tata Cara Pelaksanaan Umroh dan Pengantar Pelaksanaan Haji dan Umroh selanjutkan kami jelaskan Tata Cara Praktis Pelaksanaan Haji Lengkap sebagai berikut mulai hari tarwiyah yaitu 8 Dzulhijjah, 9 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Semoga bermanfaat!
Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah)
Pelaksanaan haji di mulai pada hari Tarwiyah. Pada hari ini jamaah haji mulai kembali ihrom atau niat haji (bagi haji tamatu). Bersih-bersih, mandi, memakai kain ihrom bagi laki-laki dan segala hal seperti saat hendak umroh. Adapun haji Qiron dan Ifrod mereka tetap dalam keadaaan ihrom.
Mabit di Mina (8 Dzulhijjah)
Seluruh jamaah haji menuju Mina untuk melaksanakan mabit atau menginap di tenda-tenda permanent di sekitar Mina. Mereka di Mina hingga sholat shubuh. Selama mabit di Mina, jamaah haji dianjurkan terus membaca talbiyah, dzikir, membaca al-Quran dan berdoa. Hingga waktu dhuha mulailah jamaah haji berangkat menuju Arofah.
Wukuf di Arofah (9 Dzulhijjah)
Wukuf di Arofah adalah salah satu rukun haji, bila tidak melaksanakan maka hajinya tidak sah. Rasulullah Saw bersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةَ
“Haji itu adalah wukuf di Arofah.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)Hari Arofah adalah hari yang paling banyak pembebasan dari api neraka. Demikianlah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Arofah adalah satu tempat dimana doa seorang hamba mustajab di sisi Allah Swt.
Di tempat ini jamaah haji sholat dzuhur dan ashar dijamak taqdim dan qoshor. Dilanjutkan dengan mendengarkan khutbah Arofah, seperti mendengarkan khutbah Jumat, Idul Fitri atau Idul Adha.
Nasehat tentang hakikat penciptaan manusia dan kepada Allah Swt, Sang Pencipta seluruh umat manusia pasti kembali.
Dilanjutkan berdoa panjang memohon kepada Allah Swt ampunan, karunia, keselamatan dunia dan akhirat hingga menjelang maghrib. Dan mereka tidak boleh keluar dari batas Arofah sebelum adzan maghrib berkumandang.
Mabit di Muzdalifah (malam 10 Dzulhijjah)
Perjalanan menuju Muzdalifah setelah terbenam matahari, diiringi dengan talbiyah, takbir, dzikir dan rasa syukur kepada Allah Swt. Tiba di Muzdalifah, bergegas sholat Maghrib dan Isya jamak ta’khir qoshor. Bermalam (mabit) di Muzdalifah hingga fajar dan melaksanakan sholat shubuh. Dilanjutkan menuju tempat melempar jumroh.
Ada rukhshoh (keringanan) bagi para manula, wanita dan mereka yang kelelahan mabit di Muzdalifah hanya sampai pertengahan malam dan tidak menunggu adzan shubuh berkumandang.
Ditempat ini juga, para jamaah haji mengambil batu untuk melempar jumroh.
Lempar Jumroh Aqobah (10 Dzulhijjah)
Dari Muzdalifah kembali menuju Mina, karena tempat melempar jumroh ada di sekitar wilayah Mina. Pada tanggal 10 Dzulhijjah ini hanya melempar jumroh aqobah sebanyak 7 kali. Selanjutnya menuju Mekah untuk melaksanakan thowaf ifadhoh.
Menyembelih Hadyu dan Tahalul (10 Dzulhijjah)
Pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah selesai melempar jumroh aqobah para jamaah haji tahalul, mencukur rambut lebih afdhol halaq, yaitu botak untuk laki-laki. Dan jika memungkinkan pada hari ini juga menyembelih hadyu atau hewan qurban bagi yang haji tamatu’ dan qiron. Bila tidak sempat, maka boleh pada hari tasyrik.
Thowaf Ifadhoh (10 Dzulhijjah)
Tiba di Mekah melaksanakan thowaf ifadhoh, yaitu thowaf mengelilingi ka’bah sebanyak 7 putaran dan sa’i bagi yang haji Tamatu’. Adapun yang haji Qiron dan Ifrod hanya thowaf saja, karena sa’i untuk hajinya sudah dilakukan di awal.
Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
Dihari tasyrik para jamaah haji melakukan mabit di Mina, memperbanyak dzikir, mengagungkan Asma Allah ‘Aza wa Jalla, berdoa dan membaca al-Qurna. Allah swt berfirman,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, Maka tiada dosa baginya. dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. dan bertakwalah kepada Allah, dan Ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqorah: 203)
Pada siang harinya melaksanakan lempar jumroh di tiga tempat, yaitu Jumroh Ula, Wustho dan Kubro atau Aqobah masing-masing 7 kali. Bagi yang belum sempat menyembelih hadyu pada tanggal 10, boleh menyembelihnya di hari tasyrik ini.
Nafar Awal dan Tsani
Nafar awal adalah jamaah haji yang mabit di Mina dan melempar jumroh hanya sampai tanggal 12 Dzulhijjah. Selesai melempar jumroh mereka tidak kembali ke Mina, namun langsung pulang menuju Mekah.
Nafar Tsani adalah jamaah haji yang mabit di Mina dan melempar jumroh full sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Thowaf wada
Adalah thowaf perpisahan. Thowaf terakhir sebelum jamaah haji beranjak meninggalkan kota suci Mekah. Thowaf wada adalah kewajiban terakhir yang dilakukan jamaah haji. Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ حَجَّ الْبَيْتِ فَلْيَكُنْ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ إلَّا الْحَيْضَ وَرَخَّصَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa yang haji ke Baitullah, maka jadikanlah akhir waktunya (thowaf) di Ka’bah. Kecuali wanita yang sedang haidh, Rasulullah Saw memberikan keringanan kepada mereka .” (HR. Tirmidzi, An-Nasai dan Hakim dari Ibnu Umar)Demikianlah pelaksanaan haji sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw.
Rukun Dan Wajib Haji
Rukun haji adalah apabila jamaah haji meninggalkannya maka hajinya tidak sah. Yang termasuk rukun haji adalah,
1. Ihrom
2. Wukuf di Arofah
3. Thowaf ifadhoh dan sa’i
Wajib haji adalah apabila jamaah haji meninggalkannya maka ia wajib membayar denda, yaitu menyembelih satu ekor kambing. Yang termasuk wajib haji, yaitu,
1. Ihrom dari miqot
2. Wukuf di Arofah hingga Maghrib
3. Mabit di Muzdalifah
4. Mabit di Mina di hari Tasyrik
5. Melempar jumroh
6. Tahalul, baik halaq atau taqshir
7. Thowaf wada (pendapat lain, mengatakan sunah)