Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Mandi Janabat Lengkap

www.fiqihsunah.com

fiqihsunah.com - Secara bahasa mandi dalam bahasa arab yaitu ghusl artinya air untuk membersihkan, sedangkan secara istilah mandi berarti menyiram air keseluruh bagian tubuh mulai dari bagian atas kepala sampai ujung tumit dengan air yang mensucikan dengan cara tertentu.
    Silahkan baca juga :
A. Definisi Dan Hukum Mandi Janabat
Secara bahasa mandi dalam bahasa arab yaitu ghusl artinya air untuk membersihkan, sedangkan secara istilah mandi berarti menyiram air keseluruh bagian tubuh mulai dari bagian atas kepala sampai ujung tumit dengan air yang mensucikan dengan cara tertentu.

Hukumnya wajib dalam beberapa perkara tertentu, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Allah SWT berfirman :
“Dan jika kalian junub, maka mandilah. “ (Al-Maidah : 6)

Dalil utama tata cara mandi janabah ada dua hadits, yaitu hadits Aisyah dan hadits Maimunah radhiyallahu ‘anhuma. Lafazh hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah sebagai berikut :
“Bahwasanya Nabi shollallahu ‘alaihi wassallam kalau mandi dari janabah maka beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya –dalam riwayat Muslim, kemudian beliau menuangkan (air) dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu beliau mencuci kemaluannya- kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya sampai beliau menyangka sampainya air kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

B. Sebab Diwajibkan Mandi Janabat
Adapun yang wajib mandi janabah sebagai berikut,
1. Berhubungan suami isteri
2. Keluar mani
3. Keluar darah haidl
4. Keluar darah nifas, paska melahirkan
5. Meninggal dunia. Jika seorang Muslim meninggal dunia, maka ia wajib dimandikan.
6. Orang yang baru masuk Islam. Barangsiapa diantara orang kafir masuk Islam, maka ia wajib mandi.

Mandi janabah disunahkan juga ketika, 
1. Hendak sholat Jumat
2. Sholat Iedul Fitri, Iedul Adha
3. Setelah memandikan mayat
4. dan ketika hendak haji atau umroh dan wuquf di Arofah

C. Larangan bagi yang Junub
Bagi yang junub dilarang melakukan hal berikut hingga ia bersuci terlebih dahulu atau mandi janabat.
1. Dilarang Sholat
2. Dilarang Thowaf
3. Dilarang Memegang mushaf Quran
4. Dilarang Membaca Quran
5. Dilarang I’tikaf di Masjid

D. Fardhu-Fardhu Mandi Janabat
1. Niat, yaitu keinginan hati untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi.
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِاالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى
“Semua perbuatan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan niatnya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
2. Membasuh seluruh anggota tubuh, dengan menggosok bagian tubuh yang bisa digosok, dan menyiramkan air ke bagian tubuh yang tidak bisa digosok.

E. Tata Cara Mandi Janabat
Secara lengkap berikut adalah tata cara mandi wajib seperti telah dicontohkan Rasulullah Saw yang disebutkan hadits Aisyah radhiyallahu’anha,
1. Masuk ke kamar mandi dengan mendahulukan kaki kiri dan berdoa;
اَللّهُمَّ اِنىِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Berniat dalam hati
3. Membasuh telapak tangan
4. Membersihkan kemaluan
5. Membasuh kedua tangan dan berwudhu seperti hendak sholat
6. Meratakan air ke seluruh badan dengan menyiramkan air kebagian tubuh sebelah kanan depan dan belakang dan mengosok-gosok badannya
7. Kemudian menyiramkan air kebagian tubuh sebelah kiri depan dan belakang dan mengosok-gosok badannya
8. Memastikan bahwa seluruh kulit badan terkena siraman air dengan memperhatikan daerah lipatan-lipatan kulit.
9. Bergeser dari tempat mandi dan mencuci kaki kanan sampai mata kaki tiga kali dan mencuci kaki kiri sampai mata kaki tiga kali
10. Keluar kamar mandi dengan mendahulukan kaki kanan dan berdoa;
غُفْرَانَكَ
Aku meminta ampunanmu ya Allah. (HR. Bukhori dan Muslim)