Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengantar Fiqih Zakat, dalam harta kita ada hak orang lain!

fiqihsunah.com - Harta yang kita miliki bukan sepenuhnya milik kita, tetapi ia adalah milik Allah Swt yang dititipkan kepada kita. Karena statusnya sebagai titipan, maka Allah Swt berkuasa memerintahkan kita untuk menyisihkan sebagian dari harta itu buat orang-orang yang Dia inginkan.
Hak orang lain yang masih bercampur dengan harta kita harus dikeluarkan pada waktu yang sudah ditentukan, karena kalau tidak, akan mengotori harta yang kita miliki. Harta yang dikeluaran pada waktunya ibarat kotoran di dalam perut yang tersimpan beberapa waktu dan tidak dikeluarkan.
Jadi, zakat akan membersihkan harta dari segala kotoran yang menyebabkan sucinya jiwa dan sifat tidak mulia. (The Seven Islamic Daily Habits, Dr. Harjani Hefni, MA)

Download Fiqih Zakat Lengkap KLIK DISINI

A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat berasal dari kata dasar Az-Zaka yang berarti berkembang, suci dan berkah, karena dengan zakat harta yang dimiliki tanpa disadari akan bertambah banyak dan berkah, juga mampu membersihkan jiwa dari dosa dan harta pemiliknya. Dan kata zakat sendiri didalam Al-Qur’an banyak disandingkan dengan kata shalat sebanyak 82 ayat.
    Silahkan dibaca juga :

Sedangkan secara istilah, zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Aturan rinci tentang zakat mulai ditetapkan pada tahun 3 Hijriah, dan sebelumnya para sahabat membayar zakat secara mutlak, belum ada pembatasan harta yang harus dizakatkan dan kadar yang wajib dikeluarkan.

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

B. PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
No./item
Zakat
Infaq
Shadaqah
1.Definisi
Asal kata, “Zaka” artinya tumbuh, berkembang dan berkah.
Dari kata “Anfaqa” artinya mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Diantaranya memberi nafkah anak dan istri.
Asal kata “shadaqa” artinya benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
2.Hukum
Wajib
Sunah
Sunah
3.Ketentuan
Ada ketentuan dan syarat; harta tertentu, nishob, kadar tertentu, dan mustahiq
Tdk ada ketentuan; apa saja (berupa materi), berapapun dan kepada siapa saja
Tdk ada ketentuan; apa saja (tdk mesti materi), berapapun dan kepada siapa saja. Karena senyum juga termasuk shadaqah

Perbedaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
www.fiqihsunah.com


C. DALIL ZAKAT
Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan    mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ 
"Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat.” (QS. An-Nisa’: 77)

D. HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

E. HUKUM MENGINGKARI DAN MENOLAK BAYAR ZAKAT
Zakat adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ para Ulama seluruh dunia, maka barangsiapa yang mengingkarinya hukumnya murtad, dianggap kafir dan jika tidak mau bertaubat, ia harus dibunuh.

Sedangkan orang yang menolak membayar zakat karena pelit atau malas tetapi masih meyakini hukumnya, maka diberlakukan ta’zir karena telah berdosa dan dipaksa oleh pemerintah untuk mengeluarkan zakatnya, bahkan menurut Imam Syafe’i boleh diambil setengahnya sebagai sangsi. Dan Allah mengancam orang yang menolak membayar zakat dengan siksa yang sangat pedih. (QS. At-Taubah: 34-35)

F. MACAM-MACAM ZAKAT
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta), yaitu beragam jenis harta.

G. SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT:
1. Muslim,
2. Aqil Baligh,
3. Memiliki harta yang mencapai nishab.

H. KEUTAMAAN ZAKAT
1. Zakat mampu membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukan kebenaran imannya
2. Harta yang dikeluarkan untuk mencari ridho Allah akan dilipatkangandakan pahalanya (Ar-Rum: 39)
3. Harta yang tidak dikeluarkan dijalan Allah, akan dikalungkan di lehernya pada hari kiamat (Ali Imran: 180)
4. Harta yang tidak dizakatkan akan menjadi alat penyiksa di neraka jahanam. (At-Taubah: 34-35)

I. HIKMAH ZAKAT
1. Membersihkan jiwa manusia dari penyakit kikir dan tamak terhadap harta.
2. Menumbuhkan rasa gemar menolong orang-orang fakir miskin dan orang yang dalam kesulitan.
3. Membatasi monopoli harta agar tidak hanya berkumpul di tangan orang-orang kaya saja.
4. Mendorong hamba mensyukuri nikmat Allah berupa harta yang telah diberikan.
5. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin.