Ketentuan Zakat Emas Perak, Tabungan atau Deposito dan Saham
fiqihsunah.com - Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
A. DALIL ZAKAT EMAS DAN PERAK
Firman Allah SWT :
B. NISHOB DAN KADAR ZAKAT EMAS PERAK
1. Nishob emas
Nishob emas adalah sebanyak 20 dinar (setara dengan 85 gram emas), dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
2. Nishob perak
Nishob perak adalah sebanyak 200 dirham (setara 672 gram perak), dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% atau 5 dirham.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
C. ZAKAT TABUNGAN ATAU DEPOSITO
D. ZAKAT SAHAM PERSEORANGAN ATAU PERUSAHAAN
E. CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT EMAS
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
Besar zakat = 2,5% x Rp 27.000.000 = Rp 675.000,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama, disarankan setiap bulan Ramadhan.
- Silahkan dibaca juga :
A. DALIL ZAKAT EMAS DAN PERAK
Firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu diseterika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah: 34-35)B. NISHOB DAN KADAR ZAKAT EMAS PERAK
1. Nishob emas
Nishob emas adalah sebanyak 20 dinar (setara dengan 85 gram emas), dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
2. Nishob perak
Nishob perak adalah sebanyak 200 dirham (setara 672 gram perak), dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5% atau 5 dirham.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
C. ZAKAT TABUNGAN ATAU DEPOSITO
D. ZAKAT SAHAM PERSEORANGAN ATAU PERUSAHAAN
E. CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT EMAS
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) |
Rp 15 juta
Rp 2 juta 100 gram Rp 2 juta |
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1. Tabungan
2. Uang tunai 3. Perhiasan (100-60=40) gram @ Rp 300.000 X 40 |
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000 Rp 12.000.000 |
Jumlah
|
Rp 29.000.000
|
Utang jatuh tempo
|
Rp 2.000.000
|
Saldo
|
Rp 27.000.000
|
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama, disarankan setiap bulan Ramadhan.