Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

HADATS DAN NAJIS

fiqihsunah.com - Orang yang berhadats dikatakan tidak suci walaupun tubuhnya bersih. Oleh sebab itu sebelum melakukan shalat ia harus bersuci dengan cara berwudhu, tayamum atau mandi.
    >> Silahkan dibaca juga :

A. Pengertian Hadats Dan Najis
Pengertian hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh melakukaan shalat. Orang yang berhadats dikatakan tidak suci walaupun tubuhnya bersih. Oleh sebab itu sebelum melakukan shalat ia harus bersuci dengan cara berwudhu, tayamum atau mandi.
Sedangkan najis menurut bahasa berarti kotoran. Sedangkan menurut istilah najis adalah kotoran khusus yang menghalangi shalat seperti air kencing, darah dan khamr. Suatu benda dikatakan najis atau bukan ditentukan oleh syara’ bukan dengan perasaan atau aturan sendiri.

B. Macam-Macam Hadats Dan Dalilnya
Hadats terbagi menjadi 2 bagian :
1. Hadats kecil, yaitu hadats yang dapat dihilangkan dengan cara berwudhu atau tayamum. Hadats ini disebabkan oleh buang air kecil dan buang air besar, kentut, tidur dengan tidak duduk.
Dalilnya: Hadits dari Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat  seorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Hadats besar, yaitu hadats yang hanya dapat disucikan dengan mandi. Hadats ini disebabkan oleh melakukan hubungan suami istri, keluar air mani, selesai masa haid dan nifas bagi wanita.
Dalilnya : Firman Allah SWT :
”Wahai orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan dan jangan pula (kamu hampiri masjid) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan sehingga kamu mandi.”  (An-Nisa: 43)

C. Macam-Macam Najis Dan Dalilnya
1. Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i.
Dalilnya :  Firman Allah SWT :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. “ (Al-Maidah : 3)
Dikecualikan beberapa bangkai yang tidak najis, yaitu :
- Bangkai ikan dan belalang adalah suci
- Bangkai yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, semut dan lebah adalah suci
- Tulang, tanduk, kuku, rambut, bulu dan kulit bangkai binatang adalah suci

2. Darah yang mengalir dari leher binatang yang disembelih atau darah haid, termasuk nanah (Al-Maidah : 3)
Dikecualikan darah yang berbentuk hati dan limpa ini adalah suci.

3. Daging babi (Al-Maidah: 3)

4. Anjing
Dalilnya : Hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Cara mensucikan bejana seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah dengan membersihkannya tujuh kali. Satu diantaranya dengan tanah.” (HR. Muslim)

5. Muntah, air kencing, dan kotoran manusia (HR. Tirmidzi)
Dalilnya: Hadits dari Abu Samh, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيَرِشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
“Dicuci (pakaian, badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram dipercik air dari kencing anak laki-laki.” (HR. An-Nasa’i)

6. Khamr. Mayoritas Ulama berpendapat bahwa khamr itu najis, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah najis yang termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (Al-Maidah: 90)
Madzi dan Wadi, termasuk  najis berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, berkata :
اَلْمَنِي وَالْوَدِي وَالْمَذِي أَمَّا الْمَنِي فَهُوَ الَّذِي مِنْهُ الْغُسْلُ وَأَمَّا الْوَدِي وَالْمَذِي فَقَالَ: اِغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مُذَاكِيْرَكَ وَتَوَضَّأَ وُضُوْءُكَ لِلصَّلَاةِ
“Mani, wadi dan madzi, adapun mani maka harus mandi karena mengeluarkannya. Adapun wadi dan madzi, maka ia berkata, hendaklah mencuci dzakarmu atau kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)

D. Cara Membersihkan Hadats Dan Najis
 Cara Membersihkan Hadats:
     - Hadats kecil dibersihkan atau disucikan dengan wudhu atau tayamum
     - Hadats besar dibersihkan atau disucikan dengan mandi

 Cara Membersihkan Najis :
1. Badan dan pakaian,
     - Jika terkena najis darah haid, membersihkannya dengan menggosoknya, lalu mengeriknya dengan air kemudian membilasnya.
     - Jika terkena najis kencing anak kecil, membersihkannya dengan dicuci dari  kencing anak perempuan dan cukup dipercik air dari kencing anak laki-laki.
    - Jika yang terkena najis bagian ujung bawah pakaian wanita, membersihkannya dengan menggesekan ke tanah.
    - Jika terkena najis madzi, membersihkannya cukup dengan mengambil setelapak tangan air lalu menuangkannya  pada pakaian yang terkena najis sampai terlihat air itu membasahinya.

2. Tanah dan lantai,
Jika terkena najis, membersihkannya cukup menyiramnya dengan air. Tetapi jika najisnya padat, maka dengan menghilangkan zatnya.

3. Bagian bawah sandal atau sepatu,
Jika terkena najis, dapat disucikan dengan menggosok-gosokan ke tanah sampai najis itu hilang.

4. Cermin, kuku, pisau, barang-barang padat yang tidak berlubang,
Jika terkena najis, membersihkannya cukup dengan mengusapnya sampai najis tersebut hilang.

5. Benda atau bejana,
Jika terkena najis berupa jilatan anjing, membersihkannya dengan cara mencucinya tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan tanah.