Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Sholat Sunah Tahiyatul Masjid

fiqihsunah.com
fiqihsunah.com - Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunah untuk menghormati masjid. Hukumnya sunah bagi orang yang memasuki masjid sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyat) terhadap masjid.
    Silahkan dibaca juga:

Dalilnya, sabda Rasulullah SAW :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِس حَتَّى يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ 
Jika salah seorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rokaat.” (HR. Jamaah)

Tata Cara Sholat Sunah Tahiyatul Masjid
Ketika seseorang memasuki masjid, disunahkan tidak duduk dahulu sebelum melaksanakan shalat dua rokaat. Tetapi jika masuk masjid ketika shalat jamaah akan dimulai, ia tidak dituntut lagi melakukan shalat tahiyatul masjid, karena penghormatan terhadap masjid telah tercapai dengan melakukan shalat wajib.

Admin: Kajian Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq - www.fiqihsunah.com