Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

SHOLAT FARDHU (1) : Definisi, Hukum, Keutamaan dan Hikmah

www.fiqihsunah.com

fiqihsunah.com - Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabut: 45)
    Silahkan dibaca juga :
A. Definisi Dan Hukum Shalat
Kata shalat secara bahasa berarti do’a, sedangkan secara istilah berarti ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan mengucapkan salam.

Hukumnya fardhu ain. Yang merupakan ibadah yang pertama diwajibkan oleh Allah SWT secara dialog langsung dengan Rasulullah SAW pada malam Isra’ Mi’raj satu tahun sebelum hijrah.

Allah SWT berfirman :
 “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45)

Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَام عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةَ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةَ وَحَجُّ الْبَيْتَ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima (pondasi) : (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) Mendirikan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Haji ke Baitullah, dan (5) Puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

B. Keutamaan Shalat
1. Shalat sebagai Tiang Agama. Islam tidak akan berdiri kokoh tanpa shalat.
Rasulullah SAW bersabda :
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْن، فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنِ، وَمَنْ هَدَمَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنِ
“Shalat itu tiang agama, barangsiapa mendirikan shalat sungguh dia telah mendirikan agama, dan barangsiapa meruntuhkan shalat sungguh dia telah meruntuhkan agama.” (HR. Baihaqi)

2. Shalat merupakan amal yang pertama kali dihisab di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda :
أَوَّلُ مَا يَحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ سَائِرَ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرَ عَمَلِهِ
“Amalan yang mula-mula dihisab dari seorang hamba di hari kiamat adalah shalatnya, jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya, dan jika shalatnya buruk, maka buruklah seluruh amalnya.” (HR. Thabrani)

3. Shalat sebagai ibadah yang sangat mendekatkan hamba kepada Tuhannya.
Rasulullah SAW bersabda :
أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ لِرَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَاكْثِرُوْا الدُّعَاءِ فِيْهِ
“Sedekat-dekat hamba kepada Tuhannya, adalah ketika hamba itu bersujud. Maka banyak-banyaklah do’a dalam sujud itu.” (HR. Muslim)

4. Shalat merupakan perisai Islam yang terakhir. Jika shalat diabaikan berarti ajaran Islam yang lain lenyap.

C. Hikmah Shalat
1. Mencegah pelakunya melakukan perbuatan keji dan munkar. (Al-Ankabut: 45)
2. Untuk mengingat Allah SWT. Dengan shalat seseorang terkondisikan untuk selalu bermunajat kepada Allah di dunia dan berdekatan denganNya di akhirat.
Allah SWT berfirman :
 “Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha: 14)
3. Orang yang shalat akan menjadi pewaris surga firdaus.
 “Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi. (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di dalamnya.” (Al-Mukminun: 9-11)
4. Shalat dapat membersihkan dan mensucikan jiwa seorang Muslim.

D. Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
1. Orang yang meninggalkan shalat karena kemalasan atau kebodohan, tetapi masih meyakini bahwa shalat itu wajib, maka orang tersebut dianggap fasik (telah berbuat dosa) dan disuruh bertaubat.
2. Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari (tidak percaya) kewajiban shalat, maka dianggap telah kafir dan keluar dari agama Islam. Orang seperti ini layak dijatuhi hukuman mati.
Rasulullah SAW bersabda :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاة
“Batas antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Rasulullah SAW bersabda :
اَلْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَة، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Ikatan perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Oleh karena itu, barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (HR. Ahmad)

-Bersambung - SHOLAT FARDHU (2): Syarat, Rukun dan Sunah Sholat