Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Profesi

fiqihsunah.com - Sesungguhnya diantara dosa-dosa itu, terdapat satu dosa yang tidak dapat dihapuskan dengan shalat, puasa, haji dan umrah. Sahabat bertanya, “Apa yang dapat menghapuskannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Semangat dalam mencari rizki.” (HR. Thabrani)
    Silahkan dibaca juga :

ZAKAT PROFESI
A. DASAR HUKUM
Firman Allah SWT: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian. (QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW: “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” (HR. Al-Bazar dan Baihaqi)

Dari penjelasan ayat dan hadits ini, bisa disimpulkan orang kaya wajib zakat.

B. HASIL PROFESI
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.

Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').

Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

C. KETENTUAN ZAKAT PROFESI
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Nisab Zakat Profesi sebesar 5 wasaq / 653 kg gabah setara 520 kg beras. Jika dirupiahkan 520 X 10.000 = 5.200.000

520 Kg nisab Zakat profesi, Rp. 10.000 perkiraan harga beras perkilo, jadi jika dikonversi nisab zakat profesi diangka 5,2 Juta. Jika merujuk ke lembaga zakat yang ada di Indonesia diangka 4,6 Juta karena perkiraan harga berasnya Rp. 9.000/Kg.
Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Profesi


D. CARA MENGHITUNG ZAKAT PROFESI
Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Cara ini sangat dianjurkan Dr. Yusuf Qardhawy
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

*) kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

E. CONTOH PERHITUNGAN ZAKAT 
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.

Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.

Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).

Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.