Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

FIQIH SHOLAT JUMAT LENGKAP

www.fiqihsunah.com

fiqihsunah.com - Sholat Jumat yaitu ibadah sholat berjamaah di masjid yang dilakukan umat Islam di hari Jumat sebagai pengganti sholat Dzuhur sebanyak 2 rokaat dan dilaksanakan setelah khutbah.

    >Silahkan dibaca juga :
A. Pengertian Sholat Jumat
Sholat Jumat yaitu ibadah sholat berjamaah di masjid yang dilakukan umat Islam di hari Jumat sebagai pengganti sholat Dzuhur sebanyak 2 rokaat dan dilaksanakan setelah khutbah.

B. Hukum Dan Dalil Sholat Jumat
Shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mumayyiz (baligh & berakal), merdeka (bukan budak), mukim (bukan musafir), kuasa mendatanginya dan bebas dari segala macam udzur.
Sedangkan yang tidak wajib adalah :
- Perempuan
- Anak kecil
- Orang sakit yang sukar untuk pergi ke masjid, termasuk yang merawatnya jika tidak ada orang lain yang bisa merawatnya
- Musafir, sebagaimana Nabi SAW sewaktu mengerjakan haji wada’ di ‘Arofah yang jatuh pada hari Jumat, beliau hanya shalat dhuhur dan ashar secara jama’ takdim dan tidak melakukan shalat Jumat
- Orang yang bersembunyi karena takut kepada penguasa dzalim
- Adanya udzur syar’i, seperti karena hujan lebat, jalan berlumpur, udara sangat dingin.

Dalinya sebagaimna Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, bersegeralah kamu pada kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-Jumu’ah: 9)
Sabda Rasulullah SAW :
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوْ اِمْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ 
“Shalat Jumat itu hak yang wajib yang wajib dikerjakan bagi tiap-tiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali empat orang, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud & Hakim)

C. Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
1. Termasuk golongan orang-orang munafik
Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثُ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ 
Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat tanpa udzur, niscaya akan dicatat sebagai golongan orang-orang munafik. (HR. Bukhari)
2. Allah akan menutup rapat hati mereka, sehingga benar-benar menjadi orang yang lalai
Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثُ جُمَعٍ تَهَاوَنَا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ 
Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena menganggap sepele, niscaya Allah akan menutup hatinya. (HR. Muslim)

D. Keutamaan Hari Jumat
1. Hari Jumat adalah hari yang terbaik diantara hari-hari yang lain. Sebagaimana Adam AS diciptakan pada hari Jumat, dimasukan dan dikeluarkan dari surga pada hari Jumat, dan kiamat tidak akan terjadi kecuali hari Jumat. (HR. Muslim)
2. Hari Jumat merupakan hari raya pekanan yang lebih mulia dibandingkan dengan hari raya idul fitri dan idul adha. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
3. Pada hari Jumat ada suatu saat dimana Allah akan mengabulkan permohon seorang hamba, selama yang diminta bukan sesuatu yang haram. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

E. Sunah sunah Hari Jumat
1. Mandi dan menggosok gigi. (HR. Ahmad)
2. Memakai pakaian terbaik dan bersih. (HR. Bukhari)
3. Berhias dan memakai wewangian. (HR. Bukhari dan Ahmad)
4. Memotong kuku dan kumis. (HR. Baihaqi dan Tabrani)
5. Memperbanyak shalawat, zikir, do’a dan tilawah Al-Qur’an. (HR. Al-Khamsah kecuali Tirmidzi)
6. Membaca surat Al-Kahfi. (HR. Nasa’i, Baihaqi dan Hakim)
7. Datang ke masjid lebih awal. (HR. Ibnu Majah)

F. Tata cara Sholat Jumat
Adapun tata cara Sholat Jumat sebagai berikut;
1. Waktu Jumat, yaitu diwaktu Dzuhur (HR Bukhari dan Imam Ahmad)
2. Dilaksanakan secara berjamaah sebanyak dua rokaat di Masjid
Adapun jumlah minimal jamaah Jumat, para ulama berbeda pendapat, seperti disebutkan dalam kitab Fiqih Sunah, 3 orang sudah bisa melaksanakan sholat Jumat, ada pendapat juga mesti minimal 30 orang, 40 orang dan 50 orang. Juga ada pendapat bahwa disyaratkan masjid yang dipergunakan sholat Jumat harus Masjid Jami’ (masjid besar di pusat kota), ketersediaann WC nya mencukupi dan syarat lainnya. Dalam hal ini kita menghormati pendapat-pendapat tersebut, dan tidak mencelanya, intinya selama itu ada dasar hukumnya maka diperbolehkan.
3. Khutbah Jumat, hukumnya wajib, khotib naik mimbar seraya mengucapkan salam kepada jamaah, dan selanjutnya muadzin mengumandangkan adzan.
Adapun rukun dan syarat khutbah Jumat sebagai berikut;

Rukun Khutbah Jumat;
- Membaca kalimat hamdalah dalam dua khutbah sekali-gus yaitu pada khutbah pertama juga dalam khutbah kedua misalnya memulai khutbahnya dengan hamdalah.
- Membaca salawat kepada Nabi SAW dalam dua khutbah.
- Berwasiat dengan ketaqwaan kepada Allah dalam dua khutbah
- Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah boleh pada khutbah pertama dan boleh juga pada khutbah kedua. Akan tetapi lebih afdlol membaca ayatnya pada khutbah pertama supaya seimbang pada khutbah kedua ada rukun berupa membaca doa untuk kaum muslimin sedangkan dalam khutbah pertama ada rukun berupa membaca ayat jadi seimbang.
- Membaca doa untuk kaum muslimin pada khutbah yang kedua dan diharuskan doa tersebut berhubungan dengan kebaikan akhirat mereka.

Syarat Khutbah Jumat:
- Dilaksanakan oleh seorang laki-laki, maka tidak sah kalau yang melaksanakan khutbah Jum’at tersebut adalah seorang perempuan.
- Dilaksanakan dalam keadaan suci dari dua hadats, baik dari hadats besar ataupun kecil
- Dilaksanakan dalam keadaan suci badan, baju serta tempat dia berada ketika melaksanakan khutbah dari benda-benda najis
- Dilaksanakan dalam keadaan tertutup aurotnya
- Dilaksanakan dalam keadaan berdiri bagi yang mampu
- Melaksanakan duduk diantara dua khutbah dengan kadar tuma’ninah, yaitu dengan kadar waktu membaca سُبْحَانَ اللهِ akan tetapi yang afdlol adalah duduk diantara dua khutbah tersebut dengan kadar membaca surat Al-Ikhlas.
- Wajib atas khotib untuk mengeraskan suara khutbahnya
- Rukun-rukun khutbahnya harus didengar oleh seluruh jama'ah
- Rukun-rukun khutbah jum’at tersebut harus dibaca dengan bahasa arab, kecuali jika semuanya tidak mengerti dengan bahasa arab maka tidak apa-apa dengan menerjemahkannya akan tetapi mereka setelah itu harus belajar bahasa arab sehingga mereka mengerti akan arti dari rukun-rukun khutbah tersebut.