Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bekas Kaki Anjing Apakah Najis?


fiqihsunah.com -  Assalaamu’alaikum, ustadz mau Tanya tentang fiqih, mohon dicarikan jawabannya dan landasan dalilnya. Bekas telapak kaki anjing najis gak? Kalau najis bagaimana cara menyucikannya? Terima kasih atas bantuannya. (Sulaiman)

Jawaban:
Didalam kitab Fiqih Sunah dijelaskan , bahwa anjing tidak seluruhnya najis. Adapun babi seluruhnya najis. Yang najis dari anjing itu adalah air liurnya. Seperti disebutkan dalam hadits shahih,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولاهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِتُرَابٍ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. Salah satunya dengan tanah.” (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90)

Dalam riwayat lain disebutkan,
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)

Jadi bekas telapak kaki anjing berdasarkan keterangan hadits ini tidak najis. Termasuk juga bulu anjing tidak najis. Karena tidak ada dalil yang menjelaskan hal itu. Adapun cara mencuci bekas telapak anjing itu, karena tida najis cukup mencuci/melapnya satu kali saja. Tidak perlu sampai tujuh kali. (Silahkan dilihat, Fiqih Sunah, 1/25)

Memang ada perbedaan pendapat ulama dalam mengambil kesimpulan hadits tersebut. Diantaranya sebagai berikut,

Pertama, Pendapat Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula.

Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.
(Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj, 1/78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna`  1/208 dan kitab Al-Mughni,  1/52)

Kedua, Pendapat Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR Bukhari dan Muslim). 
Rasulullah SAW bersabda, "Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. (HR Muslim dan Ahmad)
(Lihat kitab Fathul Qadir, 1/64, kitab Al-Badai` 1/63)

Ketiga, Pendapat Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya. 
(Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir, 1/83 dan As-Syarhus-Shaghir,  1/43)
Wallahu a'lam bishshawab

Sumber: referensimuslim.com