Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Bagaimana Pembagian Waris untuk Istri dan Anak?

www.fiqihsunah.com

fiqihsunah.com - Assalaamu'alaikum wr wb, Begini ustadz afwan sebelumnya. Di keluarga akan dilakukan pembagian waris, saya ingin dapat keyakinan bahwa pembagian itu benar.

Suami meninggalkan istri 1 dan  anak laki laki 1 serta anak perempuan 2 orang, jika harta peninggalan suami 100jt maka pelunasan hutang dll alm maka siasanya  80jt nah seterusnya akan dilakukan pembagian atas harta bersama 50:50..jadi sisa yang dibagikan 40jt lagi..Nah untuk istri dapat 1/8 adalah 5jt. Jadi tinggal 35jt buat anak laki laki 17.5jt dan anak perempuan 8.75jt masing masing

Nah yang jadi pertanyanaan.
1. Apakah ini sudah benar secara Islam?
2. Apakah harus dipotong dulu harta bersama atau di bagi langsung?
3. Sebaiknya sikap saya harus seperti apa? apakah mengikuti semua ini atau ada yang lebih tepat? sehingga saya yakin dalam urusan in.
Terima kasih sebelum nya pak ustadz..
    Silahkan dibaca juga :
Jawaban:
Assalaamu'alaikum wr wb
Pertama, semua keluarga yang berhak menerima waris harus sepakat dan sepaham, tentang pembagian waris berdasarkan Islam. Karena kalo tidak disetujui akan terkendala dalam pembagian waris tsb.

Kedua, iya harta bersama (tepung kaya) dipisahkan dulu. Perhitungan diatas sudah betul berdasarkan ilmu faroid atu ilmu waris islam. Insyaallah, jika semua sudah sepakat kebersamaan dan keberkahan harta waris bisa diraih. Amin

klik download