Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

THOHAROH DAN MACAM-MACAM AIR


fiqihsunah - Agama Islam sangat memperhatikan kebersihan badan, pakaian dan tempat ibadah. Ibadah tidak akan sah tanpa bersuci dari hadats dan najis. Demikian juga Islam memerintahkan kebersihan makanan, minuman dan tempat tinggal dari segala kotoran yang mengganggu kesehatan.
    >> Silahkan dibaca juga:
A. Pengertian Thoharah
Menurut bahasa thaharah adalah bersih dan suci dari hadats. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan mensucikan diri, pakaian dan tempat dari hadats dan najis.

B. Hukum Dan Dalil Thaharah
Thaharah hukumnya wajib ketika hendak melaksanakan ibadah tertentu, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Firman Allah SWT :
 “Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” (Al-Baqarah : 222)
 “Dan jika kamu junub, maka mandilah. “ (Al-Maidah : 6)
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir : 4)
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci (wudhu).” (HR. Muslim)

C. Macam-Macam Air

1. Air Mutlak, yaitu air murni yang belum tercampur dengan sesuatu yang merubah kemurnian air tersebut. Air jenis ini turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah keadaannya, sehingga suci dan dapat mensucikan sesuatu yang lain. Yang termasuk air mutlak adalah :
• Air hujan
• Air laut
• Air sungai
• Air sumur
• Mata air (sumber)
• Air salju (es)
• Air zamzam

2. Air Musta’mal, yaitu air yang sudah dipergunakan untuk wudhu atau mandi kemudian dipergunakan lagi untuk bersuci. Air jenis ini suci dan mensucikan. Contohnya : Ketika berwudhu Rasulullah mengusap kepalanya dengan air yang sisa ditangannya.

3. Air suci tidak mensucikan, yaitu air yang suci zatnya tetapi tidak sah untuk mensucikan sesuatu. Contohnya :
• Air yang telah berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan bau) karena bercampur dengan benda yang suci, seperti air kopi, teh dan susu.
• Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air kelapa, air nira dan air perasan buah-buahan.

4. Air Mutanajis, yaitu air yang terkena sesuatu yang najis. Jenis air ini terbagi dua macam :
1). Campuran yang najis itu mengubah rasa, warna atau bau air tersebut. Air ini tidak bisa dipergunakan untuk bersuci.
2). Air yang terkena najis tetapi rasa, warna atau baunya tidak berubah. Air ini suci dan bisa dipergunakan untuk bersuci. Sebagaimana Rasulullah pernah ditanya tentang berwudhu dari sumur budha’ah, beliau menjawab:

اَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“ Air itu suci dan mensucikan, tidak menjadi najis karena tercampur sesuatu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

5. Air yang tercampur dengan sesuatu yang suci (sabun, minyak wangi, tepung dll). Air jenis ini suci dan bisa dipergunkan untuk bersuci selama sifat airnya masih dominan, namun jika campurannya lebih dominan, maka air jenis ini tetap suci tetapi tidak bisa untuk bersuci.